Tanya Jawab : Pentasarufan Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Tanggal Terbit: 2024-03-24
Penulis: Admin
![Gambar Artikel](gambar/YANU-zakat-291.jpg)
Keterangan Gambar: Ilustrasi Zakat
Jamaah bertanya Ustadz menjawab
Tanya :
Afwan tadz tanya apakah boleh pembagian zakat mal dibagi dengan wujud barang atau sembako jazakallah Khairan ustad assalamualaikum
Jawab :
Secara asal tidak boleh dibagikan dengan sembako, dan seharusnya zakat mal dibagikan dengan malnya, zakat fitrah dibagikan dengan makanan pokoknya, zakat panenan diberikan dengan panenannya, maka ulama menjelaskan
Andai dalam suatu kondisi dia akan memberikan zakat mal berbentuk sembako, maka seharusnya dia bilang kepada orang yang mau diberi zakat, ini saya ada uang zakat misalkan apakah saya berikan sembako boleh ?
Maka kalau boleh ya silakan, juga kalau kita memberikan kepada orang yang tidak bisa mengatur hartanya, atau bahkan untuk maksiat bisa jadi dibelikan sembako
Namun saran kami wallahualam
1. Berikan zakat itu sesuai dengan petunjuk nabi, sesuai asal daripada zakat itu sendiri sendiri
2. Ketika fakir miskin diberi zakat mal uang hal itu lebih bermanfaat buat mereka, karena diberi sembako belum tentu mereka membutuhkan tapi kebutuhan untuk membeli apa-apa masih banyak
3. Begitu juga zakat fitrah ketika diberi uang juga kurang tepat, karena hakikat kebutuhannya adalah berat atau makanan pokok, sesuai petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Sumber: Forum tanya jawab